Catatan Kecil

Selamat datang dan berkunjung di blog yang sederhana ini.

Catatan Kecil

Bacanya sampai habis, ok!

Catatan Kecil

Berikanlah kesan dan pesannya, ya!

Catatan Kecil

Jangan lupa berbagi dengan yang lainnya.

Catatan Kecil

Terima kasih dan jangan lupa main kembali!!!

Kamis, 27 Desember 2012

7 Profesi Dalam Pembuatan Film

scene

1) Produser

Produser adalah seseorang yang membuat film dan bertanggung jawab atas filmnya secara langsung dan melaksanakannya secara sadar. Tugas seorang produser dinyatakan selesai setelah film release / dinyatakan selesai.
Tugas dan Tanggung jawab Produser:

  1. Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi.
  2. Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario film.
  3. Menyusun rancangan produksi.
  4. Menyusun rencana pemasaran.
  5. Mengupayakan anggaran-dana untuk produksi.
  6. Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen.
  7. Bertanggung jawab atas kontrak kerja secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
  8. Bertanggung jawab atas seluruh produksi.

Hak-hak Produser:

  1. Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.
  2. Menetapkan pemain dan kru produksi utama berdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
  3. Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar – dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
  4. Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report).
  5. Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
  6. Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.
  7. Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.
  8. Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari yang telah disepakati.

2) Penulis Skenario

Penulis Skenario adalah sineas profesional yang menciptakan dan meletakkan dasar acuan bagi pembuatan film dalam bentuk (format) naskah (skenario).
Tugas dan Kewajiban Penulis Skenario:

  1. Menciptakan dan menulis dasar acuan dalam bentuk naskah/skenario atas dasar ide cerita sendiri atau dari pihak lain.
  2. Bagi penulis dasar acuan itu bisa dilakukan secara bertahap mulai dari ide cerita, sinopsis (basic story), treatment dan skenario, atau bisa langsung menjadi skenario.
  3. Bekerja dari tahap pengembangan ide (development) sampai jangka waktu terakhir (praproduksi).
  4. Membuat skenario dengan format yang telah ditentukan.
  5. Menjadi narasumber bagi pelaksana produksi bila diperlukan.
  6. Penulis Skenario adalah orang yang mempunyai keahlian membuat transkripsi sebuah film.
  7. Membuat film dalam bentuk tertulis.

Hak-hak Penulis Skenario:

  1. Mendapatkan bahan acuan yang memadai sesuai dengan yang telah disepakati untuk menunjang penulisan skenario.
  2. Mendapatkan kelengkapan bahan acuan penulisan scenario dalam bentuk; melakukan risetliterature dan / atau riset lapangan.
  3. Apabila bahan acuan penulisan skenario dilakukan secara tim, maka nama anggota tim yang terlibat berhak untuk dicantumkan dalam credit title.
  4. Mendapatkan waktu yang memadai untuk melaksanakan proses riset dan penulisan scenario.
  5. Menerima pertimbangan dari pihak lain apabila ada pengurangan, perubahan dan penambahan materi dasar dalam scenario (antara lain; ide dasar, plot, dialog, karakter tokoh-tokoh dan lain sebagainya).
  6. Namanya tercantum dalam credit title dan bahan publikasi lainnya (publicity material).
  7. Apabila scenario ditulis oleh sebuah tim, maka nama anggota tim yang terlibat dicantumkan dalam credit title.

3) Sutradara

Sutradara menduduki posisi tertinggi dari segi artistik. Ia memimpin pembuatan film tentang bagaimana yang harus tampak oleh penonton. Sutradara harus mampu membuat film dengan wawasan, sense of art, serta pengetahuan tentang medium film, untuk mengontrol film dari awal produksi sampai dengan tahap penyelesaian.

4) Juru Kamera (Kameraman)

Juru kamera secara teknis melakukan perekaman visual dengan kamera mekanik ataupun elektronik dalam produksi film di bawah arahan pengarah fotografi dan bertanggungjawab kepadanya. Sutradara juga bekerja sama dekat dengan operator kamera untuk memastikan bahwa pandangan sutradara ditangkap oleh film sebagaimana yang diinginkan. Operator kamera adalah kru dari yang terpilih dalam produksi film yang secara langsung bertanggungjawab dari apa yang terlihat di layar.
Tugas dan Kewajiban Juru kamera (Operator Kamera):

Tahap Persiapan produksi:

  1. Menganalisa mood dari skenario dan konsep sutradara. Dengan melakukan pengarahan, melakukan persiapan dan pemeliharaan peralatan kamera serta sarana penunjangnya.
  2. Melakukan uji coba secara teknis atas peralatan dan bahan baku yang akan dipergunakan dalam produksi.
  3. Melakukan koordinasi dengan key grip sehingga secara teknis dan efisien mampu melaksanakan konsep visual dan gerakannya.

Tahap Produksi:

  1. Melakukan perekaman visual secara teknis sesuai arahan pengarah fotografi, baik dalam halkomposisi, sudut pengambilan, gerak kamera dengan segala perubahannya.
  2. Mengkoordinasikan awak/kru kamera dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Menjaga dan memelihara peralatan kamera dalam kondisi baik dan siap pakai.

Hak-hak Juru Kamera (Operator Kamera):

  1. Memberikan usulan yang bersifat teknis agar tercapai hasil rekaman yang baik.
  2. Meminta pengambilan ulang bila secara teknis hasil rekaman sebelumnya kurang baik.
  3. Operator kamera berhak untuk mengingatkan setelah pengambilan gambar, seperti menegur pengatur boom atau microphone apabila masuk ke dalam shot, refleksi equipment atau kru pada kaca, fokus yang tidak tajam atau kesalahan fokus lainnya, flare pada lensa, gerak kamera yang kurang halus atau kurang baik, dan hal-hal lain yang dapat mengurangi keindahan shot yang diinginkan. Pada produksi film yang memiliki bujet besar, operator kamera dapat melaporkan segala hal yang menjadi kekurangan setelah selesai melakukan pengambilan gambar.

5) Director of Photography (DOP)

Yang menciptakan imaji visual film adalah sinematografer atau Pengarah Fotografi / PF. Ia adalah orangyang bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film. Ia juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya serta bekerja sangat dekat dengan sutradara. Dengan pengetahuannya tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film dan imaji digital, seorang sinematografer menciptakan kesan/rasa yang tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan sutradara.
Tugas dan Kewajiban Sinematografer / Pengarah Fotografi / PF / DOP:

  1. Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan penata artistik agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk nyata, dengan menciptakan konsep look dan mood yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
  2. Bersama sutradara dan penata artistik menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
  3. Bersama sutradara, penata artistik dan departemen produksi, mengecek dan melihat ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merencanakan letak kamera dan pencahayaan di lokasi. Kemudian membuat floorplan.
  4. Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi persyaratan.
  5. Menjabarkan konsep visual dalam pencapaian look dan mood (mencakup warna, pencahayaan, karakter visual, komposisi yang juga menghasilkan gerak) lebih baik dengan referensi foto / gambar yang selanjutnya didiskusikan dengan personil kamera dan pendukungnya.
  6. Menentukan kebutuhan dan menjamin semua peralatan dengan spesifikasi sesuai dengan desain visual. Kemudian mengkoordinasikan tugas personil kamera dan pendukungnya untuk menyiapkan dan memilih serta menentukan sarana peralatan dan bahan baku yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya (membuat breakdown kebutuhan alat sesuai dengan desain floorplan).
  7. Melakukan uji coba peralatan dan bahan baku dengan uji coba filter, make up, kostum, properti dan warna set.
  8. Ikut menentukan laboratorium / studio pascaproduksi (film).

Tahap Produksi:

  1. Mempelajari breakdown script dan shooting script dimana seorang sinematografer dapat mengembangkan checklist di setiap harinya dan merencanakan berapa set up per harinya. Dalam setiap set up sinematografer harus memperhatikan lingkungan dan masalah pencahayaan. Contohnya, jika shooting eksterior, penjadwalan menjadi penting berkaitan dengan pergerakan matahari. Catatan penting: jika masuk set jangan lupa dengan block, light, rehearsal, shot.
  2. Memberikan pengarahan tegas kepada personil kamera sesuai dengan design yang sudah dibuat.
  3. Mengawasi set lampu dan waspada terhadap kontiniti. Mengarahkan dan menjaga kesinambungan suasana (atmosfer) dan format visual serta tata cahaya dari setiap shot. Menuntun dan mengembangkan teknis kreatif pencahayaan sebagai gaya dan perubahan peralatan untuk menerangi area aksi/subyek visual untuk menentukan eksposur yang tepat.
  4. Pada saat sutradara mengarahkan aktornya, sinematografer menyiapkan sudut pengambilan gambar, komposisi sesuai dengan blocking sutradara.
  5. Siap menghadapi perubahan karena situasi tertentu di luar rencana (perubahan cuaca, lingkungan set yang berubah).
  6. Memeriksa laporan kamera (camera report) dan continuity lighting log.
  7. Memberikan petunjuk kepada pihak laboratorium/studio pascaproduksi (film) mengenai processing negative (pencucian dengan bahan kimia) dan pencetakan rush copy/release copy (color grading).
  8. Selalu mengingatkan tanggungjawab keselamatan personil dan seluruh sarana peralatan dan bahan baku yang dipergunakan dalam produksi.
  9. Ikut serta memeriksa hasil release copy untuk koreksi kualitas.
  10. Kebutuhan seorang sinematografer terhadap kontrol akhir melalui color-timing.

Hak-hak Sinematografer / Pengarah Fotografi / PF / DOP:

  1. Mendapatkan jumlah dan kualitas awak/kru produksi, sarana peralatan kerja dan bahan baku sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
  2. Memberikan persetujuan; sarana teknis yang akan digunakan, penetapan hasil-hasil shooting yang baik (OK), memberikan persetujuan atas kualitas hasil cetakan release copy.
  3. Memberikan usul kreatif baik teknis, artistik, dan dramatik kepada sutradara dalam hal perekaman visual untuk mendapatkan hasil yang baik.
  4. Membuat catatan SUP (shot under protest) bila terpaksa merekam visual yang tidak disetujui.
  5. Jika ada perubahan yang mendasar dari konsep awal look film, sinematografer berhak diberitahu sebelumnya.

6) Art Director (Penata Artistik)

Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya
perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.
Tugas dan Kewajiban ART DIRECTOR:


Tahap Praproduksi:

  1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang telah ditentukan.
  2. Membuat breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
  3. Menyiapkan elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
  4. Bersama-sama manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.

Tahap Produksi:

  1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman gambar dan suara.
  2. Mengarahkan pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.

Hak-hak Art Director:

  1. Bersama production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
  2. Art director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapat persetujuan dari production designer dan sutradara.

7) Editor (Penyunting Gambar)

Adalah sineas profesional yang bertanggung jawab mengkonstruksi cerita secara estetis dari shot-shot yang dibuat berdasarkan skenario dan konsep penyutradaraan sehingga menjadi sebuah film cerita yang utuh. Seorang editor dituntut memiliki sense of story telling (kesadaran/rasa/indra penceritaan) yang kuat, sehingga sudah pasti dituntut sikap kreatif dalam menyusun shot-shotnya. Maksud sense of story telling yang kuat adalah editor harus sangat mengerti akan konstruksi dari struktur cerita yang menarik, serta kadar dramatik yang ada di dalam shot-shot yang disusun dan mampu mengesinambungkan aspek emosionalnya dan membentuk irama adegan/cerita tersebut secara tepat dari awal hingga akhir film.


Tahap Praproduksi;

  1. Menganalisa skenario dengan melihat adegan yang tertulis dalam skenario dan mengungkapkan penilaiannya pada sutradara.
  2. Berdiskusi dengan departemen yang lain dalam script conference untuk menganalisa skenario, baik secara teknis, artistik dan dramatik.
  3. Dalam produksi film ceriita untuk bioskop, editor bersama produser dan sutradara menentukanproses pascaproduksi yang akan digunakan seperti kinetransfer, digital intermediate atau negative cutting.

Tahap Produksi;


Dalam tahap ini seorang editor tidak memiliki tugas dan kewajiban khusus. Namun dalam proses produksi ini seorang editor dapat membantu mengawasi pendistribusian dan kondisi materi mulai dari laboratorium sampai materi tersebut berada di meja editing. Pihak yang dibantu oleh editor adalah individu profesional yang ditunju kkan oleh rumah produksi yang bersangkutan dalam melaksanakan pendistribusian materi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan oleh manajer unit, koordinator
pascaproduksi (post production supervisor) ataupun seorang runner.


Tahap Pascaproduksi;

  1. Membuat struktur awal shot-shot sesuai dengan struktur skenario (rough cut 1).
  2. Mempresentasikan hasil susunan rought cut 1 kepada sutradara dan produser.
  3. Setelah dilakukan revisi berdasarkan hasil diskusi dengan sutradara dan produser, maka dengan kreativitas dan imajinasi editor, ia membentuk struktur baru yang lebih baik. Dalam struktur baru ini editor harus bisa membangun emosi, irama dan alur yang menarik.
  4. Mempresentasikan dan mendiskusikan struktur baru yang dihasilkannya bersama sutradara dan produser hingga struktur yang paling diharapkan (final edit).
  5. Menghaluskan hasil final edit (trimming) hingga film selesai dalam proses kerja editing (picture lock).
  6. Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian (reeling) untuk kebutuhan laboratorium, pengolahan suara dan musik. Sementara untuk film for television, editor bersama sutradara membagi hasil editing tersebut menjadi beberapa bagian untuk pertimbangan kebutuhan jeda iklan (commercial break).
  7. Editor dapat menjadi rekanan diskusi untuk pengolahan suara dan musik. Diskusi ini berupa penentuan suara efek dan musik sebagai pembentuk kesatuan gambar dan suara yang saling mendukung.
  8. Dalam produksi film cerita untuk bioskop, editor dapat juga menjadi pengawas pada proses laboratorium hingga pada proses cetak hasil pertama film (copy A). Sementara dalam produksi film for television, editor dapat menjadi pengawas proses transfer hasil editing yang siap untuk ditayangkan (master edit) ke dalam pita video.

Hak-hak Editor:

  1. Mengajukan usul kepada sutradara untuk mengubah urutan penuturan sinematik guna mendapatkan konstruksi dramatik yang lebih baik.
  2. Mengajukan usul kepada sutradara untuk menambah, mengurangi atau mengganti materi gambar dan suara yang kurang atau tidak sempurna secara teknis maupun efek dramatisnya.
  3. Mendapatkan ruang editing serta sarana kerja yang layak/standar.
  4. Mendapatkan honorarium yang sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh produser.
  5. Berhak meminta kontrak baru jika ada permintaan tambahan (misalnya pembuatan trailer) untuk bahan promosi film.
  6. Berhak untuk menolak permintaan yang sifatnya pribadi dan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada dalam skenario.

Sumber: Dari sini!

------------------------------o0o------------------------------

Kamis, 20 Desember 2012

Special Emoticon

amativeangryasleepbothercrydespisefaintgrinlaughpainfulpleasantsuprisepuzzledragesadscaredshysorrystrive

------------------------------o0o------------------------------